akhirnya keluar juga peraturan pemerintah yang ngatur ketentuan2 buat para menteri dan presiden dalam kegiatannya dalam kampanye politik. Selain mengatur soal hak bagi mereka seperti jatah cuti 1 hari dalam 1 minggu, juga kewajiban2 seperti jika ada pekerjaan, menteri yang biarpun lagi kampanye harus kembali ke habitatnya ..maksudnya balik ke kantornya ^^
lainnya, mengatur ketentuan bagi para menteri yang berniat mencalonkan diri menjadi presiden, harus mengundurkan diri..
jadi kepikiran issue 5 tahun lalu, ketika seorang menteri mengundurkan diri, mencalonkan presiden, dan menang lagi, ngalahin presiden sebelumnya yang juga kembali mengajuakn diri...dan setelah itu, mantan presidennya, ngambek ga mau dateng pada setiap undangan baik kegiatan pelantikan, acara2 kenegaraan, dll. issunya si katanya soalnya sakit hati, merasa di hianati ^^
ada2 aja emang ^^
nah dengan ketentuan seperti ini, jadi presiden ga perlu merasa sakit hati dan suudzon ketika seorang menteri mengundurkan diri dari jabatannya, dan mencalonkan diri sebagai seorang capres, menjadi penantang mantan pemimpinnya ^^ kan secara jelas, seorang menteri memang harus mengundurkan diri kalau mau mencalonkan diri sebagai presiden...boleh mencalonkan diri sebagai capres, dan harus mengundurkan diri sebagai menteri
sebentar, kalau dipikir2, korelasi dengan berkhianat, mengundurkan diri sebagai menteri, dan mencalonkan diri sebagai presiden sebagai penantang, apa ya?????
hmm...mungkin karena pimpinannya risih dikalahin mantan bawahannya ^^
-yo jangan apatis sama politik, ikut membangun negeri, dengan mengawal dan memberi sikap serta suara yang tepat- ^^
ommmiiicccckkkkkkk :P
ReplyDeleteFF ada di solo, mick.. kmu kapan k sini?????
ReplyDeleteyoi.. jangan golput lah coy, katanya mau maju tapi partisipasi pemilu aja ga mau
ReplyDelete@ presty : di solo? wah jauuuhh ^^ ya tar kalo ke solo pasti lah kesana ^^
ReplyDeletesukses buat FF-nya !!! ^^
@tomi : siiipp..semoga banyak orang2 yang berpikir kaya kamu ^^